Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan langkah penerapan sistem kota pintar di pemerintah daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Menurutnya, langkah strategis pihak perbankan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah ini akan mampu mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, hingga mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat.
“Tentunya kami menyambut baik langkah proaktif dari multi pihak ini. Kami yakin dengan bantuan BNI dan Kadin, lebih banyak lagi pemerintah daerah yang akan mampu menerapkan sistem smart city demi mewujudkan kestabilan dan kemajuan ekonomi daerahnya,” ungkap Wempi.
Dia menuturkan BNI memiliki Program BNI Smart City yang nantinya akan membantu pemerintah daerah untuk menggunakan teknologi informasi dalam membangun ekosistem berbasis digital dalam melakukan tata kelola keuangan daerah agar sesuai dengan tujuan kota pintar.
BNI juga akan membantu mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem pintar dengan ruang lingkup yang luas baik dalam pemerintahan, bisnis, maupun konsumer.