Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa setiap perusahaan berkewajiban membuat LKPM yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan realisasi, sekaligus permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
Sebelumnya Kabupaten Bekasi masih tetap menjadi primadona investor dengan mencatatkan diri sebagai daerah investasi tertinggi se-Jawa Barat yang memiliki realisasi penanaman modal mencapai Rp13,45 triliun hingga triwulan pertama 2021.
"Ini menjadi nilai positif di mana Kabupaten Bekasi masih dipercaya para investor untuk menanamkan modalnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Sutia Resmulyawan di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan meski masih di tengah masa pandemi COVID-19 namun geliat perekonomian di wilayahnya mulai berkembang ditambah kondusifitas iklim investasi yang membuat para investor masih percaya untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Bekasi.
Sutia menyebut realisasi investasi di Kabupaten Bekasi mencapai 36,23 persen dari total penanaman modal di Jawa Barat pada triwulan pertama 2021 yakni Rp37,1 triliun.
Setelah Kabupaten Bekasi, realisasi investasi tertinggi berikutnya berada di Kabupaten Karawang sebesar Rp7,6 triliun atau 20,6 persen dari total investasi di Jawa Barat dan Kota Bandung sebesar Rp6,3 triliun atau 16,9 persen.
Pemkab Bekasi kejar target investasi Rp64 triliun
Rabu, 13 Juli 2022 16:21 WIB