Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, tetap memperketat keluar masuk hewan ternak sapi dan kambing, meskipun dibutuhkan masyarakat jelang Idul Adha 1443 Hijriah pada Sabtu (9/7) dan Minggu (10/7) untuk menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pelaksana Harian Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Rabu, menyatakan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK yang memuat sejumlah kriteria hewan kurban.
"Tetapi tetap ada Permentan terkait dengan tata kelola, kalau memang zona merah, lalu lintas ada pembatasan, agar tidak ada penularan yang masif," kata Dedie.
Dedie menyampaikan Pemerintah Kota Bogor akan terus berkoordinasi dengan Satgas PMK setempat, termasuk di dalamnya TNI dan Polri untuk memperhatikan lalu lintas kendaraan pembawa hewan ternak sapi, kambing dan domba di dalam dan dari luar daerahnya.
Hal itu untuk menyesuaikan dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Poin penting yang ditetapkan yakni penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Dalam SK tersebut, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Keluar masuk hewan ternak jelang Idul Adha diperketat Pemkot Bogor
Kamis, 7 Juli 2022 8:45 WIB