ANTARAJAWABARAT.com,15/8 - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mebemberi toleransi angkutan kota menaikan tarif saat musim hari raya Lebaran, asalkan tidak ada pihak dari penumpang yang merasa keberatan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kota Tasikmalaya, Aay Zaeni Dahlan, Rabu, mengatakan secara aturan pemerintah tidak memberlakukan adanya kenaikkan tarif angkutan dalam kota pada musim Lebaran.
"Kalau dinaikkan itu menyalahi aturan. Pada prinsipnya pemerintah tidak menaikkan tarif angkot," katanya.
Terkait adanya sejumlah angkot yang memberlakukan tarif baru, Aay memohon pengertian dari masyarakat dan pihak supir atau pengusaha angkot agar tidak terlalu memberatkan besaran kenaikan tarifnya.
Menurut dia, ketika pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan menaikan tarif, khawatir menimbulkan kekecewaan supir angkot yang akhirnya melakukan aksi mogok jalan.
"Kalau angkot mogok semua repot juga," katanya.
Sementara itu, Ketua Organda Tasikmalaya, Dede T Widarsih mengharapkan pengertian masyarakat tentang kenaikan tarif angkot saat hari raya Lebaran.
Angkot yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya, kata Dede, tarifnya sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.500 berlaku jauh dekat.
"Jadi kalau ada menaikkan tarif saat Lebaran, anggap saja sebagai THR," katanya.
Salah satu angkot yang memberlakukan kenaikan tarif yakni angkot 05 jurusan Pancasila-Parakan Honje (Parhon) sebesar Rp500 atau menjadi Rp3.000 jauh dekat per penumpang.***2***
Feri P