Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Indonesia berkumpul di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) untuk menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Pengurus Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI) menggelar rapat koordinasi membahas implementasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD," kata Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dedi mengatakan HKPD sudah bukan hal yang perlu diperdebatkan karena sudah menjadi undang-undang dan yang menjadi fokus pembahasan kali ini adalah membentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah saat produk kebijakan berlanjut menjadi peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), hingga peraturan daerah (Perda) di tingkat provnisi hingga kabupaten kota.
Baca juga: Bapenda Jabar catat 500 ribu transaksi pajak lewat Sambara sepanjang 2021
Baca juga: Bapenda Jabar catat 500 ribu transaksi pajak lewat Sambara sepanjang 2021
Karena hal itu berpengaruh pada mekanisme, prosedur saat dijalankan.
"Jadi karena UU sudah lahir, tinggal peraturan pemerintahnya terkait opsen PKB/BBNKB, transfer keuangan daerah, perhitungan DAU, Dana bagi hasil dan sebagainya. Kita rumuskan di sini. Jadi ini sifatnya bottom up dari pemprov atau asosiasi APPDI. Kita bahas dulu isu-isunya, apa saja yang bisa kita rekomendasikan ke pemerintah pusat," kata Dedi.
Menurut dia, di dalam HKPD ini pasti ada beberapa ketentuan yang diatur petunjuk pelaksanaan, nanti akan dirumuskan dalam bentuk peraturan pemerintah sehingga pihaknya akan buat rekomendasi untuk isi dari PP ini.