Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara."Untuk residivis kemungkinan ancaman pidana-nya akan lebih tinggi, sedangkan untuk pelaku yang masih di DPO akan segera kita tangkap," katanya.
Pihaknya juga mengimbau bagi warga yang sudah melaporkan kehilangan kendaraan dapat datang langsung ke Mapolres Cianjur, guna memastikan kendaraan yang berhasil diamankan dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor untuk dicocokkan tanpa dipungut biaya sepeser pun.