"Setelah kita panggil para pihaknya secepatnya akan kita informasikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Garut Governance Watch (GGW) Agus Sugandi mendukung upaya kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
Menurut dia, aparat penegak hukum sudah seharusnya bergerak cepat kemudian memproses hukum bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi, termasuk masalah penggunaan dana desa yang berpotensi disalahgunakan.
"Indikasi kebocoran dana desa sangat besar, namun sampai saat ini belum ada kades yang dijerat secara maksimal terkait penyalahgunaan dana desa," katanya.