Selanjutnya pada Pasal 64 disisipkan dua ayat, yakni ayat 1a dan ayat 1b sebagai berikut:
Ayat 1a: Penyusunan RUU sebagaimana dimaksud pada ayat l dapat menggunakan metode omnibus.
Ayat 1b: Metode omnibus merupakan metode penyusunan dengan:
a. memuat materi muatan baru;
b. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
c. mencabut UU yang jenis dan hierarkinya sama dengan menggabungkannya ke dalam satu UU untuk mencapai tujuan tertentu.
Selanjutnya di antara Pasal 97 dan Pasal 98 disisipkan empat pasal, yakni Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97C, dan Pasal 97D sebagai berikut:
Pasal 97A:
Materi muatan yang diatur dalam UU yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut UU tersebut.
Kemudian Pasal 97B menyebutkan pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik, termasuk pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan pembentukan UU dari perencanaan sampai pengundangan dapat menggunakan tanda tangan elektronik. Pasal 97C mengatur soal jenis dan hierarki peraturan dan Pasal 97D mengatur soal harmonisasi dengan rancangan peraturan daerah.
Diatur pula agar UU yang menggunakan metode omnibus dapat menggunakan nama baru yang tidak sama dengan nama UU yang diubah atau dicabut yang dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan 1 kata atau frasa, tetapi secara esensial maknanya telah dan mencerminkan isi UU yang menggunakan metode omnibus. Contoh: Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 disahkan pada tanggal 16 Juni 2022.
UU yang atur soal perbaikan kesalahan ketik disahkan Presiden
Senin, 20 Juni 2022 17:43 WIB