metode omnibus
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur soal pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.
Dalam penjelasan UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diakses ANTARA di Jakarta, Senin, disebutkan bahwa tujuan pembentukan UU tersebut adalah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.
UU No. 13/2022 punya tujuh tujuan yaitu:
1. Menambahkan metode omnibus;
2. memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan;
3. Memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation);
4. Membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik;
5. Mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan;
6. Mengubah teknik penyusunan naskah akademik; dan
7. Mengubah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Metode omnibus dalam UU No. 13/2022 diatur dalam Pasal 42 A, Pasal 64, Pasal 97, dan Pasal 98.
Dalam Pasal 42 A disebutkan bahwa penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan undang-undang (RUU) harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
UU yang atur soal perbaikan kesalahan ketik disahkan Presiden
Senin, 20 Juni 2022 17:43 WIB