ANTARAJAWABARAT.com,3/8 - Terdakwa pembacokan terhadap jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut (Umum) Darwis Burhamsyah pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan maka unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan terhadap Deddy adalah dakwaan kesatu lebih subsider, yaitu 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dengan sengaja melukai berat orang lain.
Selain itu, JPU juga menyatakan unsur pidana yang dapat dibuktikan adalah dakwaan kedua pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan senjata tajam bukan untuk kegunaannya.
Padahal JPU dalam surat dakwaan menjerat Deddy secara berlapis dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada dakwaan primer, pasal 338 KUHP pada dakwaan subsider, pasal 354 (1) KUHP pada dakwaan lebih subsider, serta pasal 353 ayat 1 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP pada dakwaan lebih-lebih subsider.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan kami berpendapat unsur-unsur pidana yang dapat dibuktikan adalah pasal 354 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," kata Darwis.
Menurut JPU, unsur dengan sengaja melukai berat orang lain telah terbukti dari keterangan saksi-saksi selama persidangan yang disesuaikan dengan barang bukti.
Tindakan Deddy yang membacok Sistoyo dengan golok kecil melalui satu hunjaman ke arah kening dengan tenaga kuat, kata JPU, telah membuktikan bahwa Deddy melakukannya secara sengaja untuk menimbulkan luka berat pada Sistoyo.
JPU berpendapat hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan trauma mental bagi korban Sistoyo, menyebabkan luka berat pada kening Sistoyo, dan berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Kuasa hukum Deddy, Winner Jhonson, menyatakan tuntutan JPU tersebut berlebihan serta tidak masuk akal.
Menurut Winner, JPU mendasarkan tuntutan pada keterangan saksi yang telah mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
***1***
Diah
DEDDY SUGARDA DITUNTUT LIMA TAHUN PENJARA
Jumat, 3 Agustus 2012 9:09 WIB