Untuk itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan dua pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon pun mengusulkan agar narkotika Golongan I dimaknai sebagai narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Tak ada wacana legalisasi ganja di Indonesia, tegas Kepala BNN
Minggu, 19 Juni 2022 20:20 WIB
![Tak ada wacana legalisasi ganja di Indonesia, tegas Kepala BNN](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2022/06/19/16FE13E4-1FBE-4058-8E85-C6E5E971BB2C.jpeg)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menjawab pertanyaan wartawan usai membuka turnamen tenis meja internasional di Badung, Bali, Minggu (19/6/2022) yang merupakan rangkaian acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022. ANTARA/Genta Tenri Mawangi