Kratom
Kemudian, terkait tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.
“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red.),” kata Kepala BNN.
BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.
Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.
Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.
Tak ada wacana legalisasi ganja di Indonesia, tegas Kepala BNN
Minggu, 19 Juni 2022 20:20 WIB
![Tak ada wacana legalisasi ganja di Indonesia, tegas Kepala BNN](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2022/06/19/16FE13E4-1FBE-4058-8E85-C6E5E971BB2C.jpeg)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menjawab pertanyaan wartawan usai membuka turnamen tenis meja internasional di Badung, Bali, Minggu (19/6/2022) yang merupakan rangkaian acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022. ANTARA/Genta Tenri Mawangi