Ia menjelaskan peternak dapat menerima bantuan itu dengan syarat harus mengusulkan ke dinas, kemudian ada dokumen atau foto hewan ternak yang mati, selanjutnya ada berita acara bahwa hewan ternak mati karena PMK.
Peternak, kata dia, bisa mendapatkan keterangan hewan ternaknya mati karena PMK dari hasil pemeriksaan dokter hewan dan diketahui kepala desa.
Baca juga: Pemkab Garut perketat kedatangan sapi dari luar daerah jelang Idul Adha
"Jadi kami bisa tahu pasti penyebab ternak itu mati, karena kalau tak ada kriteria akan banyak yang mengajukan tanpa penyebab kematian yang jelas," katanya.
Ia menambahkan kriteria lain yaitu bantuan akan diberikan kepada peternak prasejahtera yang dilihat dari jumlah ternaknya hanya memiliki misal lima ekor sapi atau domba.
Peternak besar, kata dia, sementara tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun kebijakan kriteria peternak itu masih dalam pembahasan pemerintah.
Peternak Garut dapat bantuan Rp5 juta setiap sapi mati akibat PMK
Jumat, 10 Juni 2022 19:32 WIB