Kota Bogor (ANTARA) - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memuji kreatifitas Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor yang memberi stiker penanda kategori penjualan bahan pokok tersebut kepada pedagang eceran mengenai kesesuaian harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
"Ini kreatif yang cukup baik sehingga minimalnya masyarakat akan membeli minyak goreng berpedoman kepada stiker. Wah, kalau masih merah, dia enggak akan beli di situ, sebagai gambarannya," kata Jendral Dudung usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga minyak goreng di Pasar Anyar Kota Bogor, Senin.
Dalam sidak ke Pasar Anyar, Jenderal Dudung pun memasangkan stiker merah kepada toko sembako yang menjual minyak goreng lebih dari 10 persen HET, yakni Rp17.000.
Sebelum menempelkan stiker, ia sempat mendengarkan penjelasan pedagang mengapa menjual minyak goreng curah tidak sesuai HET.
Pedagang bernama Budi beralasan, harga beli dari agen sudah melebihi HET sehingga dia menjual hingga Rp17.000 untuk menutup ongkos pegawai yang antre beli di agen.
Dari penjelasan pedagang itu, Jenderal Dudung menyatakan perlu ada penekanan bahwa harga minyak goreng curah harus sesuai HET. Jajaran TNI dan Polri bersama pemerintah daerah diminta menandai rantai distributor yang masih menjual minyak goreng curah terlalu tinggi.
Kasad TNI itu menilai stiker kategori penjualan minyak goreng efektif untuk mengevaluasi rantai distribusi terhadap bahan pokok tersebut mulai dari bawah ke atas.