Ciamis (ANTARA) - Kepolisian Resor Ciamis menetapkan sopir bus pariwisata PO Pandawa sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang menewaskan empat orang dan luka-luka di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (21/5/2022).
"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, sopir bus berinisial IP (43) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciamis, Rabu.
Baca juga: 10,9 juta warga Jabar telah divaksin COVID-19 penguat
Ia menuturkan Polres Ciamis sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan bus pariwisata yang menabrak kendaraan dan rumah warga hingga empat orang tewas dan 16 orang korban luka-luka di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) petang.
Polisi, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus, dan saat ini sudah ditahan di Polres Ciamis untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Tersangka IP saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis," kata Kapolres.
Ia menyampaikan sopir bus PO Pandawa itu dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312, kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.
Selain itu pada Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 6 tahun penjara.
Sopir bus ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut di Ciamis
Rabu, 25 Mei 2022 18:52 WIB