Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di penjara Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 289 tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres menyampaikan kasus itu masih terus didalami karena khawatir ada korban lain selain dari dua kakek itu.
Apalagi tersangka, lanjut dia, merupakan guru ngaji yang khawatir ada korban-korban lainnya yang dekat dengan tersangka.
"Kami mewanti-wanti mengimbau masyarakat sekitar Banjarwangi, apabila menjadi korban agar melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Kapolres.
Polres Garut ciduk guru ngaji karena berbuat asusila pada dua lansia
Sabtu, 21 Mei 2022 17:51 WIB