Sesuai PP 37/2021, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Iuran yang dibayarkan bagi pekerja bukan penerima upah terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.
Baca juga: Anggota BPD Kabupaten Bekasi dilindungi jaminan BPJAMSOSTEK