Ketiga pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban seperti satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inch, dan satu unit telepon genggam.
"Estimasi kerugian yang dialami korban dari kasus pencurian ini berkisar lebih dari Rp10 juta," kata Gidion.
Setelah membawa barang-barang milik korban, pelaku kabur melewati jalur yang sama saat mereka hendak melakukan pencurian. Barang curian kemudian diserahkan kepada tersangka HY untuk dijual.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian beserta tangga yang digunakan untuk memanjat saat menangkap pelaku DH dan HY.
Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun.