Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera menghapus denda bagi masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).
"Kami kaji lagi aturan bagaimana. Untuk denda, memang harus dihapus nanti kami revisi aturan-aturannya," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bogor Iwan Setiawan di Bogor, Senin.
Baca juga: Plt Bupati Bogor tegaskan program 'Satu Miliar Satu Desa' tetap berjalan
Menurut dia, Pemkab Bogor akan fokus memperbaiki reformasi birokrasi pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, termasuk di tujuh unit pelaksana teknis (UPT).
"Ya, harus dibuat simpel. Jangan terlalu birokrasi. Kasihan masyarakat. Padahal, kami sudah siapkan UPT di wilayah untuk mempermudah masyarakat agar pelayanan makin dekat, bukan malah makin rumit," kata Iwan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menyatakan siap merevisi peraturan daerah (perda) agar disdukcapil tidak lagi memungut biaya denda dari warga yang terlambat mengurus administrasi.
Alasan Pemkab Bogor segera hapus denda administrasi kependudukan
Selasa, 17 Mei 2022 5:40 WIB