Menurut dia, untuk pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor Dishub Kota Depok di Jalan Perhubungan No.50 RT 003/003 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok , Dengan melampirkan persyaratan buku uji KIR, fotokopi STNK, fotokopi KTP, surat kuasa, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Ia menjelaskan untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK, dan KTP. Pembayaran juga sudah menggunakan sistem online atau langsung transfer ke bank BJB.
Baca juga: Polrestro dan Dishub Kota Depok tertibkan parkir liar di Jalan Margonda
Dishub Kota Depok siapkan tingkatkan pelayanan uji KIR menjadi akreditasi A
Jumat, 13 Mei 2022 23:10 WIB