Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan pengangkatan ASN dalam jabatan administrator, jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Karawang ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 2310 /BKPSDM/2022 tanggal 12 Mei 2022, serta pengangkatan Kepala Sekolah melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep.2311/BKPSDM/2022 tanggal 12 Mei 2022.
“Kepala Sekolah yang hari ini dilantik merupakan pengangkatan terakhir dari guru memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS). Pengangkatan berikutnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, yang menjelaskan guru yang akan diangkat sebagai Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak”, katanya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah ASN yang menghadiri prosesi mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkab Karawang belum mengetahui jabatan barunya.
"Saya juga belum tahu pindah ke mana," kata salah seorang ASN yang sebelumnya menjabat camat di wilayah Karawang.
Bupati Karawang: Rotasi dan mutasi ASN secara bertahap cegah percaloan
Jumat, 13 Mei 2022 14:30 WIB