Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi pelaksana tugas Presiden selama Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 10 hingga 16 Mei 2022 atau hingga tanggal kembali ke Tanah Air.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada 10 sampai 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal kembali ke Tanah Air,” demikian tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan Tugas Presiden yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka
Presiden Jokowi meneken Keppres No 6/2022 tersebut pada 10 Mei 2022.
Selama kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat (AS), Presiden Jokowi menimbang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden.
Dalam Keppres tersebut juga ditetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.