"Selama berada di dalam lapas, mereka yang beragama Islam wajib mengikuti kegiatan keagamaan layaknya berada di pondok pesantren sebagai santri. Kegiatan tersebut untuk menempa mereka agar kelak kembali menjalani hidup normal saat bebas," katanya.
Saat menyerahkan SK pada penerima remisi, pihaknya menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI, agar tidak pernah kembali ke dalam lapas sebagai warga binaan. Mereka diminta untuk berkelakuan baik dan menghindari masalah setelah menjalani hidup bebas.
Baca juga: 6 warga binaan Lapas Cianjur terima remisi natal
532 warga binaan Lapas Cianjur dapat remisi khusus Lebaran
Sabtu, 7 Mei 2022 16:33 WIB