“Jajaran pengawasan Kejaksaan diminta melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya,” kata Ketut.
Sebagaimana kebijakan pemerintah libur Lebaran 2022 dimulai dari tanggal 29 April sampai dengan 9 Mei 2022. Seluruh pegawai mulai bekerja Senin (9/5).
Baca juga: Jaksa Agung ingatkan jajaran tidak gelar bukber untuk mencegah COVID-19