Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan apresiasi patut diberikan pada upaya diplomasi Presiden Joko Widodo yang berbicara dengan sejumlah kepala negara, termasuk Rusia dan Ukraina, agar perang segera dihentikan di Ukraina.
“Harapan Presiden yang mengimbau agar perbedaan antarnegara bisa diselesaikan secara damai selaras dengan amanat yang termaktub dalam Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan apresiasi juga patut diberikan kepada Presiden Jokowi yang menolak dengan tegas permintaan bantuan senjata dari Presiden Zelenskyy.
Baca juga: Presiden Jokowi: Presiden Rusia akan hadiri KTT G20 di Bali
Jokowi dengan tepat menolak permintaan itu atas dasar konstitusi dan prinsip politik luar negeri RI yang bebas dan aktif, kata akademisi yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan salah satu alasan dibentuknya pemerintah RI adalah untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Ia mengatakan sikap Indonesia untuk tidak mengirim bantuan senjata jelas berbeda dengan AS dan negara-negara sekutunya yang justru terus memasok bantuan militer ke Ukraina.
Pemberian bantuan senjata ke Ukraina justru memperburuk situasi, bahkan menambah eskalasi perang, kata Hikmahanto.