Jika tagihannya tidak dirinci, tarif PPN jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan menjadi 0,55 persen dari keseluruhan tagihan.
Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP).
Jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lain juga termasuk ke dalam non-JKP.
Baca juga: Pemerintah resmi naikkan tarif PPN menjadi 11 persen
Pemerintah tegaskan jasa keagamaan tak dipungut PPN
Selasa, 12 April 2022 11:39 WIB