Proses perekrutan anggota NII juga digelar secara terstruktur. Terkhusus bagi yang akan diangkat menjadi pengurus atau pejabat, perekrutan dilakukan tanpa memandang jenis kelamin dan batas usia.
"Hal ini terbukti dengan ditemukan 77 orang anak di bawah umur 13 tahun, yang dicuci otak dan dibaiat untuk sumpah kepada NII," katanya.
Selain jumlah tersebut, tercatat pula 126 orang yang saat ini sudah dewasa namun direkrut saat usia masih belasan tahun.
"Terkait temuan ini, Densus telah berkoordinasi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk mengembangkan jaringan NII ini," ujar Ramadhan.