Untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menghindari bertransaksi dengan “penjual uang”, membiasakan bertransaksi menggunakan instrumen non tunai antara lain dengan QRIS, uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking, yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.
Warga juga dimintai untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, dengan selalu menerapkan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang); dan memperlakukan uang rupiah dengan baik, yaitu dengan 5J (Jangan dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi).
Bank Indonesia juga menghimbau masyarakat menggunakan uang rupiah yang dimiliki untuk berbelanja secara bijak dan tidak berlebihan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Baca juga: BI pertahankan bunga acuan 3,5 persen
BI Jabar imbau masyarakat tukar uang di tempat resmi, ini alasannya
Senin, 11 April 2022 12:52 WIB