Layanan Penukaran Kas Keliling Terpadu yang merupakan rangkaian dari Serambi Rupiah Ramadan Tahun 2022 yang mengambil tema “Belanja Bijak dan Rawat Rupiah” ini merupakan salah satu wujud komitmen Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan uang kartal baik di perbankan maupun di masyarakat.
Layanan ini juga untuk memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dengan pecahan yang sesuai.
Baca juga: BI bukukan cadangan devisa RI pada Maret turun ke 139,1 miliar dolar AS
Selain itu, layanan penukaran ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat di mana masyarakat dapat menukarkan rupiah maksimal senilai Rp3,8 juta per orang dengan jenis pecahan yang disediakan adalah Rp20 ribu Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.
Kegiatan Layanan Penukaran Kas Terpadu ini akan berlangsung hingga 26 April 2022, bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga No 108, Kota Bandung.
Setiap hari, layanan akan dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
BI Jabar imbau masyarakat tukar uang di tempat resmi, ini alasannya
Senin, 11 April 2022 12:52 WIB