Rutan Bandung pastikan kondisi Herry Wirawan baik usai dijatuhi vonis mati
Kamis, 7 April 2022 21:10 WIB
![Rutan Bandung pastikan kondisi Herry Wirawan baik usai dijatuhi vonis mati](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2022/04/07/IMG-20220111-WA0060.jpg)
Pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan diamankan oleh jaksa. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
"Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," kata dia.
Baca juga: Komisi III DPR harap vonis mati Herry Wirawan beri efek jera pelaku kekerasan seksual lain
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Padahal jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati.