Walaupun demikian, dokter forensik Prof. Dr. Margono Soekarjo itu tidak dapat memastikan waktu kematian.
"Karena memang sudah pembusukan (setelah diangkut dari dalam air, red.), saya tidak berani bilang berapa hari," ujar Zaenuri.
Dalam persidangan, dia juga mengaku tidak mengetahui jenazah yang diautopsi adalah korban tabrakan di Nagreg. Identifikasi terhadap identitas Handi dilakukan dengan membuat profil wajah dari bentuk gigi dan mencocokkannya dengan foto yang diberikan oleh penyidik dari kepolisian.
Identitas Handi baru diketahui oleh kepolisian dan dokter forensik 4 hari setelah autopsi digelar.
Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Kolonel Priyanto, Kamis. Dalam persidangan itu, hanya satu ahli yang dihadirkan, yaitu dokter forensik.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang menjadi penuntut umum saat sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy, menyampaikan masih ada enam saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
"Enam orang itu seluruhnya adalah saksi fakta," kata Wirdel.
Hakim Ketua Brigjen Faridah, yang saat ini menjabat Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada hari Kamis (7/4) minggu depan.