Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengimbau masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap konten di media sosial (medsos) yang mengandung isu terorisme.
"Jika menemukan, agar tidak membagikannya (menyebarluaskan) dan bisa melapor ke kantor polisi yang terdekat," kata Aswin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Densus 88 tangkap 12 tersangka teroris jaringan JI dan pendukung ISIS
Sebagai upaya mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme, Densus 88 Antiteror Polri menangkap sedikitnya lima orang tersangka tindak pidana terorisme, yang diduga terlibat dengan media propaganda kelompok pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Kelima tersangka terduga teroris itu ialah MR, HP, MI, RBS, dan DK, yang ditangkap di sejumlah wilayah dalam rentang waktu 9-15 Maret 2022. Mereka diduga terlibat sebagai pendukung kelompok Daulah Islamiyah tersebut.
Penangkapan beberapa tersangka telah dipublikasikan pada tanggal 17 Maret lalu. Tersangka pertama, MR (21), warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap pada 15 Maret 2022 di wilayah Kemanggisan Grogol, Jakarta Barat.