Namun pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi untuk minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14.000 per liter di level masyarakat. Subsidi diberikan pada level produsen dengan membayar selisih antara harga keekonomian dengan harga jual di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter. Subsidi tersebut akan menggunakan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dana BPDPKS untuk menyubsidi minyak goreng curah tersebut didapat dengan cara menaikan bea keluar bagi eksportir produk CPO dan turunannya.