Baca juga: Produk vape lokal Bandung tembus pasar Asia hingga UEA
Adapun KPU Kota Bandung membutuhkan 7.450 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI pada 14 Februari 2024.
Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 27 November 2024, KPU Kota Bandung membutuhkan 5.439 TPS. Selain itu, KPU Kota Bandung membutuhkan 52.150 petugas pemilu, sedangkan pada Pilkada 2024 membutuhkan 38.073 petugas.