Bintang menyampaikan jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, maka penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat.
Menurut dia, pelaku dapat diancam sampai hukuman maksimal 20 tahun penjara dan jika memenuhi unsur pemberat lainnya, maka dapat diberikan pidana tambahan, tindakan dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Bintang bertemu dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Pelaku menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan dan bersedia menerima hukuman atas perbuatannya.
Sebelumnya terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 11 tahun yang dilakukan ayah kandungnya. Perbuatan bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak 2021, namun baru terungkap pada Februari 2022 setelah perbuatan pelaku diketahui ibu korban yang juga istri tersangka.
Menteri Bintang Puspayoga pastikan anak korban kekerasan seksual Depok dapat perlindungan
Rabu, 2 Maret 2022 20:04 WIB
![Menteri Bintang Puspayoga pastikan anak korban kekerasan seksual Depok dapat perlindungan](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2022/03/02/WhatsApp-Image-2022-03-02-at-15.23.22.jpeg)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (kedua kanan) saat bertemu dengan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditahan di Kantor Polres Metro Kota Depok. ANTARA/HO-Kemen PPPA