Kasus Nurhayati sendiri berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi, setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal kasus tersebut terbongkar setelah Nurhayati, melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan Supriyadi kepada Ketua BPD Desa Citemu.
Kejari Cirebon: Nurhayati resmi bebas dari tersangka kasus korupsi
Rabu, 2 Maret 2022 6:18 WIB