Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.
Polri: Perkara Nurhayati dikoordinasikan dulu ke JPU, kasus kepala desa Supriyadi dilanjutkan
Sabtu, 26 Februari 2022 6:25 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan keterangan pers hasil gelar pekara pelapor korupsi dana desa Kabupaten Cirebon yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.