Atas kondisi itu, Pemkab Karawang kini melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, terhitung pada 15-21 Februari 2022.
Ia mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, yakni tetap memakai masker, jaga jarak dan membiasakan cuci tangan pakai sabun.