Dia menjelaskan vaksinasi COVID-19 dosis tiga bagi organisasi perangkat daerah di Kota Bekasi mengacu pada Surat Edaran Nomor 443/120/DINKES.GADALKIT.
"Vaksinasi ini dimulai hari ini hingga 24 Februari 2022 dengan mengalokasikan 200 dosis vaksin merek AstraZeneca per harinya," katanya.
Baca juga: Pemkot Bekasi keluarkan edaran cegah corona di tempat ibadah
Aparatur penerima vaksinasi ini harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain berusia 18 tahun ke atas, sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali atau menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua, berjarak minimal enam bulan dari vaksinasi kedua, serta membawa Kartu Tanda Penduduk.
"Pemkot Bekasi berharap vaksinasi booster dapat memperkuat imun tubuh sekaligus memutus penyebarluasan COVID-19. Pemkot Bekasi mengimbau semua warga Bekasi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Polres Metro Bekasi gelar vaksinasi COVID-19 lansia di Sukatani
Pemkot Bekasi gelar vaksinasi dosis ketiga ASN dan non-ASN
Senin, 14 Februari 2022 20:00 WIB