Kemudian di rute tersebut, ada sekelompok pemuda yang sedang "nongkrong" dan membawa senjata tajam karena berencana untuk tawuran di Tanjung Priok.
"Karena dengar teriakan maling dari tersangka. mereka menghadang dan melakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.
Baca juga: 25 sepeda motor curian di rumah kontrakan disita Polres Bekasi
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda RP200 juta.
3 pelaku pengeroyokan remaja di Bekasi positif narkoba
Jumat, 11 Februari 2022 16:52 WIB