"Skema proyek tidak berubah. PMN digunakan lebih untuk kebutuhan setoran modal PT KAI ke PSBI, PSBI ke KCIC, jadi skema proyeknya masih B2B tidak B2G," kata Dwiyana.
Baca juga: Kesulitan di Tunnel 2 Kereta Cepat sudah bisa diselesaikan, sebut KCIC
Terkait potensi adanya cost overrun, Dwiyana menyebutkan total kelebihan biaya yang terjadi pada proyek kereta cepat masih dalam tahap kajian oleh BPKP. Meski demikian, saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan efisiensi.
"Total cost overrun tersebut belum dapat kami sampaikan karena sampai saat ini masih dalam tahap review oleh BPKP. Kami masih terus berproses menemukan biaya yang akan diefisiensikan," katanya.
Hasil dari kajian BPKP itu nantinya akan disetorkan kepada Komite Kereta Cepat yang diketuai oleh Menko Maritim dan Investasi serta beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN. Hasilnya akan menjadi hitungan final dari cost overrun tersebut.