ANTARAJAWABARAT.com,12/1 - Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah mengaku tidak faham dan mengerti dengan langkah mantan pembalap Alex Asmasoebrata yang akan melaporkan dirinya ke polisi karena merasa dituduh dikaitkan dalam kasus sengketa lahan Gasibu Bandung.
"Saya merasa apa yang saya sampaikan itu hak saya. Kalau ini dianggap pencemaran nama baik (untuk Alex Asmasoebrata), saya nggak faham dan nggak mengerti dan hak yang bersangkutan untuk melakukan langkah hukum," kata Ruddy Gandakusumah di Gedung Sate Jalan Diponegoro Nomor 22, Kota Bandung, Kamis.
Menurut Ruddy, apa yang disampaikan oleh dirinya kepada media massa beberapa waktu lalu tentang perkembangan kasus sengketa lahan Gasibu Bandung ialah pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dirinya sebagai pelapor.
"Di surat ini juga tidak ada larangan untuk disebarluaskan. Ini yang saya bacakan kepada media, ini yang diberikan Polda Jabar kepada saya selaku pelapor sekaligus kuasa hukum pemprov jabar dan kebetulan saat ini saat saya menjabat sebagai Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan aturan perundang-undangan mekanisme pemberitahuan oleh Polda Jabar tentang pemberitahuan perkembangan perkara itu merupakan tupoksi pihak kepolisian dan hak bagi siapapun yang melaporkan mendapatkan informasi tentang perkembangan perkaranya.
"Dan apa yang saya bacakan kepada teman-teman media ialah apa yang disampaikan oleh polda jabar kepada saya, tidak kurang dan lebih," kata Ruddy.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait kasus sengketa lahan Gasibu Bandung per tanggal 8 November 2011 lalu kepada dirinya, dijelaskan tentang tiga hal.
Hal pertama, kata Ruddy, dilaporkan oleh pihak Polda Jawa Barat bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu (novum yang dijadikan dasar untuk mengajukan PK ke MA oleh kuasa hukum Eutik Cs) Rd Ridha Farida Rukmiati pada tanggal 3 November 2011.
"Dan menerangkan bahwa barang bukti tersebut berada pada Alex Asmasoebrata. Kemudian kedua membuat surat kepada Alex Asmasoebrata tentang permintaan penyerahan barang bukti untuk menjadi terangnya perkara pidana tersebut," kata Ruddy.
Selain itu, lanjut Ruddy, dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat ini, penyidik Polda Jawa Barat menunggu penyerahan barang bukti yang akan dikirim (putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11 Tahun 1948) karena berada di tangan Alex Asmasoebrata.
Sebelumnya, mantan Pembalap Alex Asmasoebrata berencana akan melaporkan Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah ke polisi terkait tudingan terhadap dirinya yang diduga terlibat dalam kasus sengketa lahan Gasibu Bandung.
"Karena nama saya sudah dicemarkan, maka saya akan melaporkan Ruddy Gandakusumah ini kepada polisi. Pelaporannya akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Alex Asmasoebrata di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung.
Ajat S