Warga bisa mendaftar untuk menggunakan fasilitas tersebut dengan membawa surat keterangan dari pengurus lingkungan rukun tetangga atau rukun warga atau surat rujukan dari puskesmas.
Baca juga: Kasus COVID-19 Kota Depok tertinggi di Jawa Barat
Baca juga: Pemkot Depok catat ribuan kasus konfirmasi COVID-19 awal Februari