Depok (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat mengeluarkan panduan pelaksanaan isolasi mandiri bagi warga yang terserang COVID-19.
"Tentunya prokes tetap harus dijalankan, wajib memaki masker, menjaga jarak, tidak bersamaan dalam ruangan, tidur di tempat berbeda. Meskipun isolasi mandiri di rumah agar keluarga juga dapat terlindungi dari COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita di Depok, Jumat.
Menurut panduan Dinas Kesehatan, penderita COVID-19 yang menjalankan isolasi mandiri wajib menjaga jarak minimal satu meter dengan anggota keluarga yang lain, selalu menggunakan masker dan membuang masker bekas di tempat yang telah ditentukan, dan tetap berada di rumah.
"Hindari penggunaan alat makan dan minum secara bersama," kata Novarita.
Selama melakukan isolasi mandiri, ia mengatakan, penderita COVID-19 sebaiknya mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang, berjemur di bawah sinar matahari pagi 10 sampai 15 menit, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Jika mengalami sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi untuk menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Baca juga: Warga positif COVID-19 di Depok tak isolasi mandiri
Baca juga: Pemkot Depok siapkan PSJ UI jadi isolasi mandiri OTG COVID
Baca juga: Kota Depok sediakan rumah khusus isolasi mandiri bagi pasien COVID-19