Hakim mendasari hukuman tersebut pada Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.
Sedangkan Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp500 ribu.
Baca juga: Polres Karawang siapkan sanksi pidana bagi pelanggar PPKM Darurat
Anggota DPR soroti sanksi pelanggaran prokes buat publik kecewa
Senin, 7 Februari 2022 8:29 WIB