Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.
Sedangkan Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp500 ribu.
Baca juga: Polres Karawang siapkan sanksi pidana bagi pelanggar PPKM Darurat