Melihat dua contoh pelanggaran prokes itu, Dedi Mulyadi melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda. Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink. Padahal dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.
Baca juga: Pemkab Bekasi berlakukan sanksi tipiring bagi pelanggar prokes COVID-19
Pada sisi lain, Dedi mengaku heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp500 ribu. Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta.
“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” katanya pula.
Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, Dedi berharap Pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.
“Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp5juta,” katanya lagi.
Pada tahun 2021, tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda Rp5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.
Anggota DPR soroti sanksi pelanggaran prokes buat publik kecewa
Senin, 7 Februari 2022 8:29 WIB