Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Hari ini, Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK panggil Direktur RSUD Kota Bekasi sebagai saksi kasus Rahmat Effendi
Selain Reny, kata Ali, KPK memanggil lima saksi lainnya.
Mereka adalah Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto, Bahrudin selaku Lurah Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi; dan Hasan Sumalawat selaku Lurah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selanjutnya, Fran Culio sekalu staf PT Hanaferi Sentosa dan Ingchelio alias Ince selaku staf PT Hanaferi Sentosa sekaligus PT Kota Bintang Rayatri.
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.