Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Polsek Sagaranten, Polres Sukabumi berhasil menangkap dua perampok asal Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang melakukan pembobolan toko handphone di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.
"Kedua tersangka berinisial HAR (29) dan JJ (31) ini ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya melakukan aksinya tersebut pada Sabtu (22/1) dan berhasil menggondol sembilan unit handphone berbagai merek dan tipe serta uang tunai Rp5 juta," kata Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Saripudin kepada wartawan di Sukabumi, Sabtu.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan ini kedua warga Cianjur ini berawal pada Sabtu, (22/1) malam para tersangka melancarkan aksinya membobol toko handphone yang berada di Kampung Tegalega RT 005, RW 002 Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya sudah diintai.
Setelah berhasil masuk ke dalam toko, keduanya pun langsung menguras handphone yang tersimpan dalam etalase serta uang tunai milik korban berinisial GL. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri sementara korban yang mengetahui adanya perampokan langsung melapor ke Polsek Sagaranten.
Unit Reskrim Polsek Sagaranten pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari sejumlah saksi dan setelah ciri-ciri tersangka diketahui sejumlah personel langsung dikerahkan untuk memburu keduanya.
Tersangka yang dikenal licin dan kerap berpindah tempat, berhasil ditangkap usai dipancing petugas bersama korbannya untuk keluar dari tempat persembunyiaannya. Kebetulan, salah seorang tersangka berinisial HAR tengah memasarkan telepon seluler hasil kejahatannya.
Korban yang curiga kemudian mencoba menghubungi tersangka yang berpura-pura ingin membeli handphonenya. Setelah harga dan lokasi ketemuan disepakati, personel Polsek Sagaranten pun langsung melakukan pengejaran.Personel kepolisian bersama dengan korban pun langsung menuju lokasi di Jalan Raya Cigadog, Desa/Kecamatan Sagaranten. Kemudian tidak berselang lama HAR muncul dan mendekat. Setelah dirasa buruannya masuk dalam jebakan dan handphone yang dibawa tersangka pun dikenali korban akhirnya tanpa menunggu lama polisi langsung menangkapnya.
Personel yang memeriksanya, tersangka HAR mengaku merampok toko handphone tersebut bersama seorang rekannya berinisial JJ. Tidak ingin targetnya melarikan diri, tim pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku lainnya. Akhirnya, JJ pun berhasil ditangkap di Jalan Raya Baros Desa/Kecamatan Sagaranten.
"Kami terus mengembangkan kasus ini apakah nanti ada tersangka lain atau tidak setelah pemeriksaan selesai. Akibat ulah tersangka, pemilik toko merugi hingga Rp30 juta akibat perampokan," tambahnya.
Aap mengatakan kedua tersangka terancam mendekam di penjara maksimal tujuh tahun sesuai pasal yang dijeratkan keapda HAR dan JJ yakni pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.