Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebagai kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
"Bekasi menjadi kota pertama yang menyerahkan laporan keuangan ke kami. Terima kasih Pak Plt Wali Kota Bekasi yang telah hadir untuk menyerahkan laporan," kata Kepala BPK Jawa Barat Agus Khotib melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bekasi, Jumat.
Agus mengatakan penyerahan LKPD merupakan suatu bentuk kewajiban untuk melaporkan dasar keuangan pemerintah daerah. BPK kemudian akan menindaklanjuti dengan pelaporan serta pemeriksaan badan keuangan daerah secara profesional.
Baca juga: KPK dalami pengadaan lahan terkait kasus korupsi RE di Bekasi
"Tentunya kami memegang nilai independensi dan integritas. Adapun hasil pemeriksaan antara lain peraihan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar dengan Pengecualian (WDP)," katanya.
Menurut dia LKPD menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selama tahun berjalan, berdasarkan nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan.
"LKPD juga dapat digunakan untuk menilai kondisi keuangan dan mengevaluasi efektivitas, efisiensi, serta ketaatan terhadap perundang-undangan," ucapnya.