Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan ada potensi maladministrasi di kepolisian terkait pelat nomor khusus polisi yang digunakan pada sejumlah kendaraan milik anggota dewan Arteria Dahlan.
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Najih, berpotensi ada maladministrasi jika tingkat urgensinya dan kebutuhan penggunaan pelat nomor polisi tersebut tidak sesuai.
Dia menjelaskan secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNi, adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah.
Kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya.
"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya.
Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih menyebutkan perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu.